Apa Itu Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB)?

Surat Keterangan Bebas (SKB) berupa informasi Keterangan Bebas Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh. Surat  ini menyatakan seorang wajib pajak dikenai PPh bersifat final (mengacu PP No. 46 Th. 2013 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima / Diperoleh Wajib Pajak (WP) dengan Peredaran Bruto Tertentu).

SKB yang diterbitkan Direktorat Jendral Pajak (DJP) ini membuat penghasilan WP tidak lagi dipotong / dipungut pajaknya. SKB diproses melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Sumber:

https://ukirama.com/en/blogs/apa-itu-surat-keterangan-bebas-skb-pajak-dan-mengapa-dibutuhkan-pasal-apa-yang-terdapat-dalam-skb-pajak

Leave a comment