Surat Keterangan Bebas (SKB) berupa informasi Keterangan Bebas Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh. Surat ini menyatakan seorang wajib pajak dikenai PPh bersifat final (mengacu PP No. 46 Th. 2013 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima / Diperoleh Wajib Pajak (WP) dengan Peredaran Bruto Tertentu).
SKB yang diterbitkan Direktorat Jendral Pajak (DJP) ini membuat penghasilan WP tidak lagi dipotong / dipungut pajaknya. SKB diproses melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Sumber: